Tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.
Fatwa itu menyebutkan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Dosa Riba sangatlah besar. Dosanya sudah jelas dalam hadits-hadits yang sahih, yaitu:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Seperti dilansir akhwatshalihah.com, terlibat dalam riba atau pun bunga bank juga termasuk dosa besar. Mereka yang terlibat dalam riba akan mendapatkan dosa sama seperti dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah.
Bank termasuk haram, maka orang yang bekerja didalamnya juga mendapatkan dosa. Baca Halaman Berikutnya
baca juga: Ternyata Pacaran Itu Lebih Hina dari Pelacur, Baca ini Agar Kamu Tahu