Hukum memakai sepatu hak tinggi bagi wanita menurut Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan. Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebab kenapa Islam melarangnya.
Fakta ilmiah mengenai larangan memakai sepatu hak tinggi dalam Islam diambil dari sejumlah penelitian modern yang menyatakan bahwa pemakaian terhadap high heels jangka panjang menyebabkan sejuta gangguan kesehatan, mulai dari varises, gangguan rongga panggul yang berdampak susah melahirkan, haid terasa lebih sakit, hingga dampak mudarat paling parah menyebabkan kemandulan bagi wanita.
Sepatu hak tinggi zaman dulu sudah dipakai oleh para wanita umat bani israil. Pada zaman Nabi Muhammad juga sudah ada. Tujuannya adalah untuk menarik hati para lelaki. Sayangnya, kebiasaan wanita-wanita bani israel menjadi trend dan ditiru banyak kalangan pada jaman sekarang ini.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam Al Mushonaf nomor 5114 yang merupakan salah satu kitab hadis yang shahih menjelaskan:
“Pada zaman dulu, bani israil mengambil kaki dari kayu yang dimaksudkan untuk menarik perhatian laki-laki di masjid. Oleh karena itu, Allah mengharamkan masjid untuk mereka sehingga diberikan masa haid yang panjang.”
Kenapa dalam Islam memakai sepatu hak tinggi (high heels) dilarang dan tidak diperbolehkan? Tentu saja Allah tidak akan melarang kalau sesuatu yang dilarang itu tidak ada mudharatnya. Karenanya, memakai sepatu high heels bisa dipastikan memiliki beberapa dampak buruk atau dalam istilah kajian studi Islam ushul fiqh dinamakan mudarat.