in

Gaji Presiden Naik, Jokowi malu dan nolak tak seperti DPR yang ngotot minta tunjangan dan kenaikan gaji

Loading...

Presiden Joko Widodo menanggapi masalah usulan kenaikkan gaji menjadi sesuatu yang aneh. Jokowi menganggap hal itu aneh, usulan guna menaikkan gaji dan tunjangan presiden, sebelumnya Rp 62 juta menjadi Rp 200 juta untuk setiap bulannya. Jokowi mengaku bahwa sangat malu dan seharusnya sama sekali tidak etis untuk bisa menerima kenaikan gaji dan tunjangan di tengah-tengah lesunya ekonomi di Indonesia saat ini.

 

“Hahaha.. Jangan aneh-aneh lha wong ekonomi melambat kayak gini, urusan gaji, tunjangan, malu. Gaji Saya masih sangat cukup dan tidak perlu naik, Saya akan menolak kenaikan gaji tersebut.,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9).

 

Selanjutnya, Jokowi juga menanyakan kepada siapa yang mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan presiden tersebut. Usai mengetahui bahwa yang mengusulkan adalah PDIP, Jokowi meminta supaya ditanyakan secara langsung ke partai.

 

“Ya tanyakan ke sana (PDIP). Sekali lagi dalam ekonomi yang melambat seperti ini, malu kalau kita ngurus-ngurus yang berkaitan dengan tunjangan dan gaji, gitu saja,” jelas Jokowi.

 

Sedangkan untuk kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, Jokowi sama sekali tidak ingin mengomentari. “Naik gaji di sana, ya urusannya di sana, kalau tidak malu, ya tidak apa-apa, kita tak punya kewenangan ke sana”, ujar pria nomor satu di Indonesia ini.

 

Jokowi juga mengaku bahwa tak mengetahui apabila Menteri Keuangan telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. “Coba tanyakan saja ke Menkeu, saya belum mengetahuinya”, tutup Jokowi.

 

Sebelumnya, usulan tentang kenaikan gaji serta tunjangan seorang Presiden ini dilontarkan oleh Ketua dari DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. Dia menilai bahwa sudah sangat wajah apabila gaji yang diterima oleh Presiden Joko Widodo naik sampai Rp 200 juta.

 

“Paling enggak Rp 200 juta. Tetapi, negara mampu enggak?” kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9).

 

Mengenai kenaikkan tunjangan gaji yang diterima oleh DPR. Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:

 

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Total: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000
Sempat diusulkan Rp 11.000.000

 

Bagaimana menurut Anda?

KISAH INSPIRATIF : “Aku Bersyukur Ibuku Meninggal”

Nak, Jangan Tabur Bunga di Atas Makam Ayahmu