LARANGAN menikah dengan kerabat dekat atau saudara ternyata memang ada maksud tersendiri yang terdapat di dalamnya. Larangan ini telah terbukti melalui kisah desa Kush di Mesir. Karena pernikahan di sana terhitung teramat mahal, mengakibatkan masyarakat di desa Kush menikahkan anak – anaknya dengan kerabat dekat dan sepupunya. Yang akhirnya melahirkan keturunan yang 60 persen dari keturunannya itu cacat. Berita ini dilansir dari surat kabar dengan oplah terbesar di Mesir, harian Al – Ahram.
Selain kejadian di Mesir tadi, juga pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar bin Khathab. Didapati mata kanan dari sebagian kalangan suku Quraisy lemah fisiknya. Melihat keanehan itu lantas Umar pun bertanya, “Mengapa kalian terhina? ” Mereka menjawab, “Bapak – bapak dan ibu – ibu kami adalah kerabat dekat.” Umar mengatakan “Benar kalian!”
Kemudian Imam Syafi’i juga pernah mengingatkan perihal bahayanya menikah dengan orang yang berasal dari kerabat dekat. “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknya mempunyai daya pikir yang lemah.”
Jika menyimak dari dunia kedokteran, seorang ilmuwan ilmu genetika dari University of Hawaii, Debra Lieberman mengemukakan, ”Pernikahan dengan saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.”
Selain kerugian dari hasil yang diperoleh, kerugian lain juga yang timbul adalah tidak akan menambah ikatan kekerabatan yang baru dengan orang lain, dan tidak memperluas hubungan persaudaraan antar umat muslim.
Sumber : Agar Jodoh Idaman Berlabuh di Pelaminanan, Mas Udik Abdullah, Pro – U Media, Yogyakarta, 2013